Polsek Dayeuhkolot Himbau Pedagang Kembang Api untuk Tidak Jual Petasan

    Polsek Dayeuhkolot  Himbau Pedagang Kembang Api untuk Tidak Jual Petasan

    BANDUNG - Bhabinkamtibmas Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung Aiptu H. Dadang Suryana memberikan himbauan kepada penjual kembang api untuk tidak menjual jenis petasan yang berkapasitas suara keras, Selasa, (12/3/2024).

    Selain alasan kebisingan, petasan juga dapat menjadi penyebab kebakaran dan hal ini tentu dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

    Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr Kusworo Wibowo S, H, S, I, K, M, H Melalui Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Suyatno, S.Pd.I, M.M mengatakan, larangan menyalakan petasan terus disampaikan oleh personilnya, untuk menjaga kondusifitas.

    "Kami tidak ingin bulan ramadhan ini diwarnai dengan hal hal negatif, apalagi menyalakan petasan disaat orang sedang melakukan sholat tarawih.

    Untuk itulah himbauan terus kami sampaikan kepada masyarakat melalui para Bhabinkamtibmas, " Tutup Kapolsek Kompol Suyatno

    polsek.dayehkolot polresta bandung polda jabar
    Dayeuhkolot

    Dayeuhkolot

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Dayeuhkolot Pimpin pelaksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Dayeuhkolot tingkatkan Patroli dialogis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Polri Evakuasi Ibu & Bayi yang Terjebak Banjir Bandang di Sukabumi
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional

    Ikuti Kami